Kamis, 18 April 2013

makalah jiwa agama

| April 18, 2013 |

MAKALAH
ILMU JIWA AGAMA
JIWA KEBERAGAMAAN PEDAGANG PASAR

Oleh :
ROZIKAN
NIM :10.61.0018










FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS DARUL ULUM ISLAMIC CENTER SUDIRMAN GUPPI
UNDARIS
2012

         








BAB I
PENDAHULUAN

I.            Latar Belakang Masalah
Jiwa keberagamaan dan kejujuran para pedagang muslim di Indonesia dewasa ini perlu dikaji ulang dan di pertanyakan kembali. Ajaran Al-Qur’an dan Al Hadist yang merupakan keharusan bagi pemeluknya untuk memahami dan mengamalkannya. Di dalam mengaplikasikan agama Islam secara benar maka lahirlah suatu tindakan internalisasi nilai dalam menjalan menjalankan syariat Islam yang dinamakan kejujuran. Keyakinan inilah pada setiap pedagang pasar sangat berat untuk dilaksanakan dilapangan. Kehidupan sosiokultural pedagang sangat beragam untuk menghindari tercampurnya dengan unsur yang lain maka perlu adanya arahan dalam memahami agama Islam secara benar.
Dari fenomena yang dimaksudkan diatas maka pokok masalahnya adakah bagaimana pemahaman para pedagang pasar tentang riba dalam bertransaksi jual beli. Metode yang dipakai dalam penelitian adalah menggunakan Deskripsi Analisis yaitu meliputi observasi, interview, pengumpulan data, pengolahan data yaitu dengan klasifikasi dari hasil field reseach.

Zakiah Daradjad dalam buku ilmu jiwa agama mengatakan bahwa tugas dan bidang penelitian ilmu jiwa agama adalah mempelajari kesadaran agama pada orang. Metode yang digunakan dalam penelitian jiwa keberagamaan pedagang pasar ini adalah yakni mempelajari fakta yang berada dalam lingkungannya, dengan cara yang obyektif. Yakni tidak menentang dan memihak kepercayaan atau kebiasaan yang kita ukur dengan kebiasaan kita sendiri[1]. Data dianalisis menggunakan metode kualitatif yaitu dari uraian secara verbal induktif, deduktif dan berpikir ilmiah.
Hasil antara jiwa keberagaman dan kejujuran sangat berjauhan atau tidak memberikan efektivitas atas mereka dalam berdagang, bahwa permasalahan diatas tidak dapat dikenal oleh kalangan para pedagang dipasar. Pedagang dihadapkan pada permasalah ekonomi dan munculnya harus dihadapkan kebutuhan yang setiap hari dituntut taraf hidup yang tinggi. Kenudian persoalan hidup sekarang yaitu krisis kepercayaan antara pedagang dan masyarakat. Kurangnya pemahaman dan pengertian yang luas yaitu ajaran dan aqidah Islam maka kebanyakan pedagang tersebut mengerti hanya sebatas seruan.

II.            Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka masalah yang penulis uangkapkan meliputi :
1.      Bagaimana pemahaman para pedagang pasar tentang  riba.

III.            Tujuan Penulisan
     Dalam pembuatan makalah ini penulis memiliki tujuan untuk mengetahui jiwa keberagamaan pedagang pasar dalam pengetahuan mengenai riba.









BAB II
LANDASAN TEORI


I.            Pengertian
Islam adalah agama yang sempurna, datang dengan mengatur hubungan antara Sang Khaliq (Allah SWT) dan makhluk, dalam ibadah untuk membersihkan jiwa dan mensucikan hati. Dan (Islam) datang dengan mengatur hubungan di antara sesama makhluk, sebagian mereka bersama sebagian yang lain, seperti jual beli, nikah, warisan, had dan yang lainnya agar manusia hidup bersaudara di dalam rasa damai, adil dan kasih sayang.[2]

Secara etimologi, jual beli berarti menukar harta. Sedangkan secara terminogi jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Selain itu jual beli (Bai’) disebut juga dengan kata Asy Sira’, Al Mubadalah, dan At Tijarah. Ada pun pengertian jual beli secara terminologi yang didefenisikan oleh beberapa ulama :
*      Menurut ulama Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta atau benda dengan harta berdsarkan cara khusus yang diperbolehkan.
*      Menurui Imam Nawawi, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.
*      Menrut Ibnu Qudamah, jual  beli adalah pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.[3]

II.            Definisi Riba
      Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:
ôN¨tI÷d$# ôMt/uur  
( “maka hiduplah bumi itu dan suburlah.” (QS Al-Hajj:5).
Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.

Berdagang atau jual beli secara syariat telah di tetapkan dalam fiqih muamalah, salah satu yang menjadi larangan Allah SWT dalam syariatNya yang sempurna adalah dihalalkan jual beli dan diharamkan riba. Dalam kitab fiqh muamalah disebutkan Hukum dasar harta ada tiga: adil, utama, dan zalim.
Maka adil adalah jual beli, utama adalah sedekah, dan zalim adalah riba dan semisalnya. Riba adalah tambahan dalam penjualan dua barang yang berlaku riba pada keduanya.

“Riba menurut bahasa: kelebihan, menurut syara’: sesuatu transaksi yang jelas-jelas didalamnya terjadi kelebihan (tambahan) dalam bentuk tertentu, menafikan terhadap pokok-pokok tasyri’ Islami (kaidah pembentukan hukum Islam).[4]
Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an, menjelaskan: Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”[5]

Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun, jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual-beli si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta pengkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.

Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali ke-sempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.[6]

III.            Jenis-jenis Riba
Riba ada dua macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl.
a.       Riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Riba model ini diharamkan oleh Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ umat Islam.
b.      Riba fadhl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan. Riba model kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena ia merupakan pintu menuju riba nasiah.[7]

IV.            Hukum Riba
      Melakukan transaksi penjualan dengan menggunakan riba adalah merupakan suatu hal atau cara yang di haramkan dalam syari’at islam, dasarnya yaitu:
1.      Riba termasuk dosa besar, dan diharamkan dalam semua agama samawi, karena mengandung bahaya besar. Ia menyebabkan permusuhan di antara menusia dan membawa kepada membesarnya harta atas hitungan penarikan harta orang fakir. Padanya merupakan kezaliman bagi yang membutuhkan, penguasaan orang kaya terhadap orang fakir, menutup pintu sedekah dan perbuatan baik, dan membunuh syi'ar kasih sayang pada manusia.
2.      Riba adalah memakan harta manusia dengan cara yang batil, menghilangkan segala usaha, perdagangan dan perindustrian yang dibutuhkan manusia. Orang yang melakukan riba menambah hartanya tanpa bersusah payah, maka ia meninggalkan perdagangan yang dibutuhkan manusia. Tidak ada seseorang yang banyak melakukan riba melainkan pada akhirnya adalah sedikit.

Riba termasuk dosa besar, dan Allah SWT telah mengumumkan peperangan kepada pemakan riba dan yang mewakilkannya di antara semua dosa yang lain.[8]
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  
275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.[9]

V.            Adab-adab Berdagang
Islam menggariskan beberapa adab untuk diamalkan ketika berniaga.Adab ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan penipuan dalam berdagang. Diantara adab-adab tersebut anatar lain:
a.       Amanah, artinya penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur. Mislakan penjual tidak boleh mencampur buah-buahan yang lama dangan yang baru dan menjualnya dengan harga yang sama. Demikian juga pembeli harus bersikap jujur jika ada kelebihan pengembalian uang.
b.      Ihsan. Ynag dimaksud ihsan adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT, selain mendapat keuntungan.
c.       Bekerjasama. Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.
d.      Tekun. Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh agar berkembang maju.
e.       Menjauhi perkara yang haram. Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama menjalankan pernigaan. Contohnya menipu dalam timbangan, menjalankan muamalat riba, dan menjual barang yang diharamkan.
f.       Melindungi penjual dan pembeli.Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi hak masing-masing. Contohnya penjual memberikan peluang yang secukupnya kepada pembeli untuk melihat pilihan ketika hendak membeli sesuatu barang.

BAB III
DATA DAN PEMBAHASAN
Berikut ini adalah data hasil wawancara penulis dengan pedagang pasar di pasar Bandarjo, dan ternyata pemahaman para pedagang terhadap riba masihlah kecil.
Yang pertama yaitu Wawancara dengan ibu Masadah, pedagang krupuk. 5 Des 2012.
Menurut saya riba adalah suatu hal yang diharamkan agama, kemudian sistem perdagangan yang saya terapkan adalah saya sangat berhati-hati untuk urusan yang satu ini, setahu saya model riba yang sering saya temui di pasar adalah mengurangi timbangan yang seharusnya 1 kg bersih tapi menjadi 1 kg kotor ( kurang dari 1 kg ) nah, untuk hal itu tatkala saya melakukan transaksi penjualan saya angetin ( 1 kg lebih sedikit ) supaya tidak  terjadi hal riba itu, menurut saya mencari keuntungan memang sangat penting akan tetapi yang lebih penting adalah keberkahan dari hasilnya itu.
Wawancara dengan Bapak Sasmito,pedagang sayur. 08 Des 2012
Menurut saya, riba adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Sistem yang saya terapkan yaitu modal jujur, amanah dan memberikan pelayanan yang terbaik dan terutama murah senyum. Tujuan saya berdagang itu merupakan suatu sarana untuk menjemput rizki dari Allah SWT. InsyaAllah sistem perdagangan saya tidak tercampuri riba. Saya menimbang sayur itu pas sesuai dengan beratnya. Rata-rata para pedagang lain itu menyelibkan sesuatu benda seperti halnya paku potongan besi dan batu, dikarenakan ketika mereka kulakan timbangan dari sananya juga kurang dan juga barang itu tidak seratus persen baik alias ada yang busuk/rusak maka untuk mensiasati itu mereka mengurangi timbangan untuk menutupi kekurangan dari jumlah kilogram kulakan.
Padahal setiap enam bulan sekali ada pengecekan timbangan dari dinas kepemerintahan, akan tetapi para pedagang sebelumnya sudah ada yang memberitahu dari oknum tertentu, kemudian mereka membaik-baikan timbangannya akan tetapi praktek itu terjadi lagi setelah selesai pengecekan.
Wawancara dengan Ibu juminem, pedagang buah. 10 Des 2012
Riba adalah uang haram. Sistem penjualan saya yaitu dengan kulakan lalu saya jual dengan mengambil keuntungan yang sewajarnya, kemudian mengenai timbangan tidak ada unsur curang, ya alasannya saya jualan di depan banyak petugas yang keluar masuk jadi takut sama polisi yang jaga, nanti kalo di tangkap.
Wawancara dengan Bp Asyifudin, pedagang beras ( warung klontong ). 10 Des 2012.
Riba adalah ya seperti bunga bank. Atau berbohong, misalnya kulakan barang seharga tiga ribu tapi dia bilang kulakan lima ribu supaya barangnya laku dengan harga tinggi. Kemudian sistem perdagangan saya yaitu dengan kulakan laku kita jual dengan mengambil keuntungan yang sesuai dengan harga pasaran. insyaAllah saya berdagang seperti yang diajarkan Rosulullah SAW.
Wawancara dengan Ibu Sukri, pedagang daging. 10 Des 2012.
Wah Riba saya tidak tahu mas.

Dari hasil analisa dan wawancara di pasar Bandarjo penulis menyimpulkan bahwa pemahaman para pedagang pasar mengenai riba itu sangatlah minim atau bisa dikatakan mereka tidak tahu tentang apa itu riba sesungguhnya, tetapi ada pedagang yang sangat berhati-hati dalam berdagang yaitu dengan tidak berlaku curang terhadap konsumen, tetapi berdasarkan pengakuan salah seorang pedagang ada yang melakukan praktek Riba dikarenakan tidak tahu ada juga yang dikarenakan tahu tapi tidak patuh alias menyengaja untuk kepentingan diri sendiri.




BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari hasil data diatas penulis mengambil kesimpulan bahwa pengetahuan para pedagang pasar mengenai riba yaitu masih sangat kecil, kebanyakan yang mereka ketahui tentang riba yaitu uang yang haram, melakukan pembohongan dengan mengatakan terhadap pembeli bahwa barang ini harganya sekian ribu, kemudian melakukan kecurangan yaitu mencampurkan barang yang kualitas jelek di campur dengan barang yang berkualitas bagus. Padahal yang di maksud riba adalah tukar menukar barang yang tidak sesuai, misal uang sepuluh ribu di tukar dengan beras bagus satu kilo, akan tetapi karena kecurangan beras kualitas bagus dioplos dengan yang tidak berkualitas, sehingga pembeli tidak mendapatkan hak mendapatkan beras kualitas bagus sepenuhnya maka keuntungan dari mengoplos beras dan membohongi pembeli adalah termasuk riba.
Kemudian rata-rata untuk timbangan para pedagang sangatlah bagus, dikarenakan takut sama petugas.
Dari hasil uraian di atas penulis menyimpulkan bahwa jiwa keberagamaan para pedagang pasar masih ada yang sangat minim dan ada juga yang sudah bagus. Ada yang berpedoman berdagang untuk mencari nafkah dan ibadah kepada Allah SWT, ada juga yang berpedoman berdagang untuk mencari makan.

B.     Saran
Bersamaan dengan makalah ini penulis menyarankan kepada diri pribadi  penulis sendiri dan kepada pembaca sehubungan dengan hal tersebut marilah kita saling memberikan nasehat kepada keluarga kita dan teman-teman kita terkait dengan pengertian riba.


DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, 2009. kitab fiqih muamalah. Terj. Team Indonesia islamhouse.com.
Musthofa Diib Al Bagho.1978.terjemah kitab At Tadzhiib fii adillati matni al Ghoyatuh wat Taqriib.Malang.
Zakiah Darajad,1970.Ilmu Jiwa Agama. Jakarta. Bulan Bintang.
Al Qur’an.Surat Al- Baqoroh : 175













LAMPIRAN
   PASAR BANDARJO WAWANCARA PEDAGAN BUAH
WAWANCARA DENGAN PEDAGANG BERAS
WAWANCARA DENGAN PEDAGANG DAGING


[1] . Zakiah Darajad,1970.Ilmu Jiwa Agama. Jakarta. Bulan Bintang. Hlm 15
[2] . Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, 2009.kitab fiqih muamalah. Terj. Team Indonesia islamhouse.com. hlm 4
[3] . http://slamet10018075.blogspot.com/2011/10/makalah-jual-beli-dalam-islam.html
[4] . Musthofa Diib Al Bagho.1978.terjemah kitab At Tadzhiib fii adillati matni al Ghoyatuh wat Taqriib.Malang.hlm 74
[5] . http://stiebanten.blogspot.com/2011/10/pengertian-riba.html
[6] . http://stiebanten.blogspot.com/2011/10/pengertian-riba.html
[7] . http://www.bloggerlombok.com/2011/03/makalah-riba.html
[8] . Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, 2009.kitab fiqih muamalah. Terj. Team Indonesia islamhouse.com.hlm 27
[9] . Q.S Al- Baqoroh : 175
Back to Top